LINGGA – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Lingga secara resmi menetapkan SR sebagai tersangka.
Kapolres Lingga AKBP Pahala M. Nababan mengatakan, penetapan tersebut pada hari ini. Ia menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan setelah penetapan dilakukan.
“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Pahala, Rabu 7 Mei 2025.
Penetapan SR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.
“Tersangka SR dijemput langsung oleh tim Satreskrim di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB,” ujarnya.
Kapolres menambahkan bahwa hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ia menjelaskan.
Baca juga: Mantan Pegawai BNI Life di Lingga Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah
Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga melibatkan dana dari sejumlah nasabah yang dijanjikan keuntungan tinggi dalam bentuk investasi, namun berujung merugikan para korban. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News