Polisi Tetapkan Pacar dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Polisi Tetapkan Pacar dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz dan Kekasihnya Vanessa Khong (VK). Foto: Instagram @vanessakhong

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong dengan aplikasi Binomo. Ketiga tersangka itu yakni pacar hingga adik Indra Kenz.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/4).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Admin Grup Telegram Indra Kenz sebagai Tersangka

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Wishnu mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis (14/4) mendatang. Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu.

Baca juga: PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri Senilai Rp38 Miliar

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka lainnya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz, dan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada Rabu (6/4).