RB Jadi Tersangka Pembunuh Ibu dan Bayi di Kupang

RB Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Proyek SPAM Kupang
ilustrasi korban pembunuhan (Antara News/Ridwan Triatmodjo)

Kupang – Polisi tetapkan RB jadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan bayi yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik di proyek SPAM, Kupang.

“Jadi setelah menyerahkan diri pada Kamis (02/12) beberapa hari lalu, tim penyidik kemudian lakukan pemeriksaan dan pada Jumat (03/12) malam kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (04/12).

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu, RB langsung jalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.

Saat ini, jelas Krisna, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tim penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap Astri dan Lael.

“RB akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam 15 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga : 

24 Saksi Diperiksa Terkait Penemuan Jenazah Ibu dan Anak

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian publik. Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.

Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.

Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *