Polisi Tetapkan Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Istana Merdeka

Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8).
Mereka itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.

Pengumuman penetapan tersangka ini sebelumnya menjadi keheranan tersendiri bagi Ketua MPR Zulkifili Hasan.

Pasalnya, pelaku pengibar bendera simbol kemerdekaan Papua itu tidak langsung ditangkap.

“Ini sejak 15 tahun terakhir, baru kali ini bendera bintang kejora berkibar. Tapi tidak ada tindakan serius dari aparat kemanan khususnya TNI-Polri,” ujarnya, Kamis (29/8), dilansir dari kompas.com

Menanggapi hal itu, Polri punya alasan tersendiri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan potensi gangguan keamanan yang mungkin ditimbulkan, jika langsung menindaklanjuti pengibaran Bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi.

“Itu teknis, kalau misalnya ditindaklanjuti ternyata gaduh, ternyata jatuh korban, malah lebih parah lagi, biar damai dulu tapi penegakan hukum tetap dilakukan,” tutur Dedi saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8).

Menurut Dedi, polisi tetap dapat memproses hukum para pihak terkait pengibaran bendera Bintang Kejora karena memiliki bukti digital.
“Kan polisi punya bukti digital, ada CCTV, bisa dipakai Inafis, face recognition, bisa ketemu siapa yang menyebarkan, siapa yang melakukan itu,” tutur dia.

Berdasarkan bukti digital itu akhirnya polisi pun mengumumkan siapa tersangka pengibaran bendera tersebut.
Sabtu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengibar bendera.

Dua orang itu bernama Anes Tabuni dan Charles Kossay dan menurut Dedi ditangkap pada Jumat (30/8). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan.

Anes merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.

Berdasarkan bukti digital itu akhirnya polisi pun mengumumkan siapa tersangka pengibaran bendera tersebut.

Sabtu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengibar bendera.

Dua orang itu bernama Anes Tabuni dan Charles Kossay dan menurut Dedi ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan.

Anes merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.

Sementara itu, Charles turut memberikan orasi bersama Anes di atas mobil komando.

“CK perannya korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT,” kata dia.

Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa.

Unsur kesengajaan
Polisi menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan dua tersangka kasus pengibaranbendera bintang kejora saat aksi demonstrasi yang juga dilakukan di kawasan Medan Merdeka Barat itu.
“Kalau lihat dari alat bukti yang disita, berarti kan unsur kesengajaannya ada,” ujar Dedi.

Kalau melihat dari hasil keterangan sementara terkait peran tersebut, mereka kan cukup mempersiapkan segala sesuatunya, antara lain ada undangan, menggerakkan massa, menginformasikan melalui WA group, by phone, dan via door to door,” ujar Dedi.

“Dan dia menyiapkan mobil, alat sound system, artinya bahwa kegiatan ini di-setting oleh mereka,” ucap dia.

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi, aksi tersebut telah dipersiapkan.
Persiapan yang dimaksud yakni adanya undangan, transportasi, hingga alat pengeras suara. Bahkan, tersangka AT diduga menyiapkanbendera bintang kejora untuk aksi tersebut.
Maka dari itu, polisi berpandangan bahwa aksi tersebut diselenggarakan secara sengaja.

“Kalau melihat dari hasil keterangan sementara terkait peran tersebut, mereka kan cukup mempersiapkan segala sesuatunya, antara lain ada undangan, menggerakkan massa, menginformasikan melalui WA group, by phone, dan via door to door,” ujar Dedi.
“Dan dia menyiapkan mobil, alat sound system, artinya bahwa kegiatan ini di-setting oleh mereka,” ucap dia.

Tersangka bertambah
Pada Minggu (1/9), Kabid Polda Humas Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora.
Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

“Iya sudah tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9).

Saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Depok dari awalnya di Mapolda Metro Jaya.

Yumilda, salah satu rekan Charles dan Anes, mengaku kecewa dengan pemindahan itu.

Ia dan puluhan rekan sesama mahasiswa Papuasudah bertahan di Mapolda Metro Jaya beberapa jam selang penangkapan keduanya.

Ia dan puluhan rekan sesama mahasiswa Papuasudah bertahan di Mapolda Metro Jaya beberapa jam selang penangkapan keduanya.

Yumilda mengaku, beberapa dari mereka sempat diundang menjenguk Charles dan Anes di dalam.

“Setelah kami nego dengan polisi, kami dipersilakan ke dalam melihat mereka di dalam. Sampai di dalam, tidak diperbolehkan karena dalam penyelidikan 1×24 jam baru kami bisa bertemu,” ujar Yumilda kepada Kompas.com, Sabtu siang.

“Lalu, kami disuruh pulang. Setelah mau pulang, mereka dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua sekitar jam 10,” kata dia.

Tanpa barang bukti bendera

Imelda, seorang mahasiswi Papua yang berada di asrama saat penangkapan Charles Kosay dan Anes “Dano” Tabuni, di asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8) malam, mengatakan, polisi yang datang berpakaian preman dan bersenjata.

Polisi menuduh Charles dan Anes sebagai pengibar bendera bintang kejora sewaktu aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu lalu.

Namun menurut Imelda, polisi tidak menemukan bendera yang dimaksud pada saat penangkapan itu.
Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu memang tidak menyebutkan adanya bendera saat menyita barang-barang bukti.

“Dari hasil penangkapan, polisi menyita 2 handphone milik pelaku, satu spanduk, kaos dan selendang bergambar bintang kejora, dan toa,” kata Argo.

Penangkapan itu dianggap janggal oleh para mahasiwa Papua. Imelda mengatakan, Charles dan Anes tak pernah mengibarkan bendera saat aksi unjuk rasa pada pekan lalu.

“Polisi bilang, ‘kami datang (untuk) bawa mereka berdua (Charles dan Dano)’. Saya kekeh bilang ke teman-teman, kita harus ikut karena bukan mereka yang kibarkan bendera,” ujar Imelda.

“Polisi masuk kamar-kamar, mereka geledah cari bendera. Saya lalu tanya Charles dan Dano, memang ada bendera di mana? Bukan Charles dan Dano yang bawa,” tambah Imelda.

Polisi tak menemukan bendera yang dimaksud. Namun, Charles dan Dano tetap diboyong dengan mobil ke Mapolda Metro Jaya Jakarta untuk diperiksa pada Jumat malam.
“Bahkan tidak ada barang bukti (bendera) yang mereka cari. Mereka (akhirnya) bawa mikrofon, spanduk organisasi Lani Jaya. Buku dan laptop juga mereka mau bawa, tapi saya bilang ada data skripsi di sana. Saya bilang tidak boleh dibawa,” kata Imelda.

Berhati-hati

Sehari sebelum penangkapn, Ketua MPR RIZulkifli Hasan mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Papua. Ia mengatakan, pemerintah tak boleh salah langkah.

“Saya minta pemerintah hati hati, sekali lagi hati-hati ini Papua itu kan multidimensi. Jangan sampai salah langkah, jangan sampai salah arah,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Zulkifli mengatakan, masalah di Papua sudah melebar ke luar negeri. Untuk itu ia meminta pemerintah fokus pada satu masalah di Papua, dan menunda pembahasan urusan yang lain.
“Jadi sekali lagi, pemerintah harus fokus ke salah satu masalah, seperti Papua ini. Yang dianggap belum perlu, tunda dulu misalnya soal Ibu kota ya,” pungkasnya.