Polisi, TNI dan Satpol PP Laksanakan Penegakan Hukum Prokes Covid-19

Tanjungpinang, Ulasan.co -Polres Tanjungpinang bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini akan terus digalakkan demi menahan laju terpaparnya warga Tanjungpinang dari virus yang mewabah dan belum mereda.

Kegiatan dilaksanakan, Senin (16/11/2020) di depan Gedung Daerah, di depan Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota dan malam hari di Rimba Jaya.

“Sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak membawa masker dan penggunaan masker yang salah” kata Kasie Propam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya S.Sos.,M.Si kepada media.

Samsuriya menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 64 orang yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp59.000 dan 23 orang diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan sekitar.

“Bagi masyarakat yang masih salah dalam penggunaan masker diberikan imbauan tentang penggunaan masker yang benar serta selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, menyampaikan bahwa kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin Prokes di setiap aktivitas yang dilakukan.

“Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah mengimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin,” pungkasnya.

Sementara itu, hadir melaksanakan kegiaran, Propam Polres Tanjungpinang bersama unsur Provos TNI AD Personil, Pom AU, Pom AL, Dishub, dan Sat Pol PP Kota Tanjungpinang.