KARIMUN – Polres Karimun masih terus melakukan penyelidikan atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami belasan siswa SD dan SMP di Karimun. Kepolisian saat ini menunggu hasil pemeriksaan uji sampel di Labfor Polda Riau.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil uji labfor sampel makanan yang akan keluar dalam 1-2 hari ke depan.
“Untuk menyimpulkan penyelidikan kami masih menunggu hasil labfor Polda Riau. Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini,” ungkap Kapolres, saat ditemuai, Jumat, 3 Oktober 2025.
Selain itu, Polisi juga menindaklanjuti keterangan yang menyebutkan bahwa para siswa sebelum menyantap menu MBG telah mengkonsumsi jajanan di luar sekolah.
“Kami selidiki juga keterangan bahwa anak-anak ini sebelum memakan menu MBG ada jajan di luar, sehingga tidak semua yang mengalami dugaan keracunan,” katanya.
Saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi baik dari pengelola SPPG, guru-guru, termasuk murid yang menyantap menu MBG.
“Sejauh ini sudah ada 15 orang lebih yang kami periksa terkait kasus ini,” terangnya.
AKBP Robby menegaskan pihaknya menaruh atensi khusus terhadap kasus ini. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak tidak berspekuliasi mengenai penyebab dugaan keracunan yang terjadi.
“Penyelidikan ini atensi bagi kami Polres Karimun bahkan Polda juga untuk segera menindaklanjuti apa penyebab dugaan keracunan anak-anak ini. Jadi jangan sampai di luar banyak yang berspekulasi,” katanya.
Baca juga: Keracunan MBG di Karimun: Salah Tata Kelola atau Dugaan Lain? Ini Kata Pimpinan DPRD Karimun
Kasus dugaan keracunan menu MBG ini sebelumnya dialami 9 siswa SD 010 Parit Lapis dan 15 orang siswi SMP Negeri 2 Karimun. Mereka mengeluhkan hal yang sama seperti mual, muntah hingga perih pada perut setelah menyantap menu yang disajikan.
Kasus yang menimpa para siswi SMP Negeri 2 Karimun sebelumnya terkonfirmasi setelah hasil uji lab Balai Teknis Kesehatan Lingkungan (BTKL) Batam, bahwa dua olahan makanan yakni telur dan acar positif tercemar bakteri. (*)















