Polisi Ungkap Kasus Pencurian Modus Kencan Sesama Jenis di Batam

Polresta Barelang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho saat merilis penangkapan para pelaku. (Foto: Ist)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus kencan sesama jenis.

Keempat pelaku adalah Muhammad Syafik Hidayat (25), Ardian Hendra (25), dan Sertakan Hati (30). Para pelaku ditangkap di salah satu hotel di ditangkap. Sementara Afri Anton diamankan di rumahnya di kawasan Bengkong, Senin (27/02) malam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho mengatakan, kejadian berawal dari korban D (25) yang berkenalan dengan Muhammad Syafik Hidayat melalui aplikasi Line dengan fitur nearby blued.

Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Agum. Mereka lantas membuat janji untuk saling bertemu.

“Korban dijemputlah oleh pelaku menggunakan mobil jenis Toyota Agya warna merah pada hari Minggu (26/02) sekira pukul 20.30 WIb di depan Komplek Citra Indah depan Bank Bukopin,” kata Nugroho, Rabu (01/03).

Kemudian korban diajak nongkrong di daerah Sei Panas. Lalu mereka melanjutkan perjalanan ke Jalan Raden Patah di belakang studio 21 lama untuk berhubungan badan sesama jenis.

Setelah itu tiba-tiba datang rekan pelaku tiga orang yang berpura-pura menggrebek mobil mereka lalu masuk ke dalam mobil.

Karena korban merasa takut, ia memberotak dengan memukul kaca mobil. Pelaku yang kesal kemudian memukul korban.

“Setelah korban tenang, korban dibawa keliling di seputaran Nagoya lalu uang yang berada dalam rekening BNI sebesar Rp100 ribu, Mandiri Rp100 ribu di transfer ke rekening BCA kemudian ditarik pelaku di Indomaret Sei Panas Perum Kintamani,” kata dia.

Tak hanya uang, para pelaku juga mengambil ponsel korban merek Iphone 13 128GB warna biru.

Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan di depan perumahan Citra Indah, Kecamatan Batam Kota.

“Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil kami amankan, saya mengapresiasi kepada Satreskrim Polresta Barelang, yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat, di mana kasus ini meresahkan masyarakat dan viral di medsos di mana korbannya perempuan. Saya luruskan sebenarnya korbannya laki-laki,” kata dia.

Nugroho menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan timnya, pelaku sudah melancarkan aksinya kurang lebih empat kali.

Baca juga: Jalan Trans Barelang Batam Amblas

Ia menghimbau kepada masyatakat jangan terlalu percaya orang yang dikenal melalui aplikasi manapun, apalagi sebelumnya belum pernah bertemu.

“Jadi harap berhati-hati, kalau perlu videocall terlebih dulu, jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam maksimal 12 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News