Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Menewaskan 2 Pengendara di Bintan

Kecelakaan Maut
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TPK) kecelakaan maut. (Foto: Dok Satlantas Polres Bintan)

BINTAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Satlantas Polres Bintan mengungkap kronologi kecelakaan maut menewaskan dua pengendara  di Sei Enam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu.

Kasatlantas Polres Bintan AKP Khapandi mengatakan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 28 September 2024 sekira pukul 17.30 melibatkan dua motor.

Ia menyebut, sepeda motor Suzuki Satria R berpelat BP6169 BL yang dikendarai MHT melaju kencang dari arah Kijang Kota menuju Sei Enam dan hendak menyalip kendaraan yang ada didepannya.

“Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), korban MHT melaju dari arah Kijang Kota dan hendak menyalip kendaraan didepannya. Tapi, dari arah berlawanan datang kendaraan Jupiter Z yang membawa korban S dan H,” katanya, Senin 30 September 2024.

Ia menambahkan, dikarenakan MHT mengendarai kendaraan dengan kencang dan hendak menyalip, kecelakaan adu kambing tidak terelakkan lagi.

“Akibatnya, dua pengendara ini meninggal dunia dan satu korban lagi sedang mendapat perawatan,” ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bintan, 2 Korban Tewas

Atas peristiwa itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaju kencang saat berkendara dan memperhatikan keselamatan pribadi dan pengendara lain.

“Untuk masyarakat, jangan melaju kencang dan tidak menyalip kendaraan lain karena dapat membahayakan nyawa kita dan pengendara lain,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News