Polisi Ungkap Tabir Kematian Rizki Fadli di Batam, Dibunuh Karena Utang Rp3 Juta

BATAM – Peristiwa kelam yang menimpa Rizki Fadli (32), warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, mulai tersingkap hingga polisi menemukan motif dari kasus pembunuhan itu.

Pria malang itu meregang nyawa setelah dikeroyok secara brutal oleh sejumlah pria. Motif pengeroyokan itu terkait permasalahan utang piutang senilai Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, pengeroyokan terhadap Rizki dilakukan oleh empat orang pelaku, tiga di antaranya telah diamankan, sementara satu lainnya berstatus dengan buronan. Ketiganya ditampilkan ke publik oleh pihak kepolisian pada Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: PSDKP Batam Segel Reklamasi Ilegal PT MDP di Karimun, Belum Kantongi Izin Resmi

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh adik korban, TUU (27), pada 26 September 2025.

Saat itu, TUU mendapat kabar dari orang tua bahwa sang kakak dalam kondisi kritis dan dirawat di RS Santa Elisabeth. Karena keterbatasan fasilitas, korban dirujuk ke RS Hj. Bunda Halimah di Batam Kota.

“Pelapor kemudian mendatangi rumah sakit dan melihat korban dalam kondisi tak sadarkan diri, dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh,” ujar Noval menjelaskan.

Rizki sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, namun tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir pada 1 Oktober 2025, setelah enam hari koma.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Rizki dianiaya secara bergantian di tiga lokasi berbeda. TKP pertama berada di rumah kos milik tersangka RJ di Kampung Pisang, Jalan Duyung, Kelurahan Baloi Indah, pada pukul 21.10 hingga 22.15 WIB.

Pengeroyokan berlanjut di lapangan Kampung Pisang, Baloi, sekitar pukul 22.23 hingga 23.09 WIB. TKP terakhir adalah Lapangan Kampung Nelayan (Palm Beach), Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, tempat di mana korban ditemukan dalam kondisi sekarat, sekitar pukul 23.54 hingga 01.30 WIB.

“Dari informasi masyarakat mengenai penemuan korban, petugas langsung melakukan evakuasi ke rumah sakit terdekat,” ungkap Noval.

Hasil visum menunjukkan luka-luka parah pada tubuh Rizki, terutama di bagian kepala, wajah, pinggang, dan punggung. Luka robek di kepala diduga akibat hantaman benda tumpul. Kemudian juga ditemukan luka di area kelopak mata, hidung, dan bibir.

“Hal tersebut dapat menyebabkan bahaya atau maut,” tegas Iptu Noval menekankan.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 11 saksi, terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan. Penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya telah berhasil diamankan, sementara satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kejari Batam Tetapkan Pemilik Hotel Daviena Boutique Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Iptu noval menjelaskan, tersangka pertama adalah RJ (31). Ia berperan menarik baju korban dengan sebilah parang, untuk memaksa korban berpindah dari TKP pertama ke lokasi kedua.

“RJ juga ikut menampar wajah korban,” ujar Iptu Noval menerangkan.

Kemudian tersangka kedua, SN (36), pria asal Kendal, Jawa Tengah, disebut melakukan pemukulan ke arah wajah korban. Ia juga berperan membawa korban dari TKP kedua ke TKP ketiga menggunakan mobil sewaan Honda Brio bernomor polisi BP 1076 QI.

Tersangka ketiga, AG (26), pria asal Medan, diketahui memukul pipi kiri dan kanan korban saat berada di lokasi kejadian.

Sementara tersangka keempat, NS (28), juga asal Medan, diduga menjadi pelaku paling brutal. Ia memukul tubuh korban menggunakan stik baseball hingga patah. NS saat ini masih dalam pelarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Tiga dari empat tersangka berhasil ditangkap pada 30 September 2025 di kawasan Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung, Batam.

“Para tersangka ini saling mengenal,” kata Iptu Noval.

Polisi turut menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit mobil Honda Brio berpelat BP 1076 QI, sebilah parang bergagang putih, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan momen saat korban dibawa oleh para pelaku ke TKP. Namun, stik baseball yang digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian tim penyidik.

Terkait motif, polisi mengungkap pengeroyokan ini dipicu oleh rasa sakit hati para tersangka, terutama SN, karena utang senilai Rp3 juta yang dipinjam korban tak kunjung dibayar.

Baca Juga: Puluhan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 dari Amerika Masuk Batam

Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan aktivitas jual beli narkotika dalam kasus ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami. Nanti akan kami sampaikan hasil pemeriksaannya,” tuturnya menekankan.

Sementara itu, saat ditanyai oleh awak media, para tersangka tampak cukup lantang menjawab sejumlah pertanyaan. Salah satu tersangka, SN (36), mengaku sakit hati karena utang sebesar Rp3 juta yang dipinjam korban tak kunjung dibayar selama lebih dari dua bulan.

“Saya menyesal, sangat menyesal,” ujar SN dengan nada biasa.

Meski demikian, ia mengklaim hanya memukul korban satu kali, dan tidak mengetahui secara pasti di lokasi mana korban akhirnya kehilangan nyawa. “Saya hanya memukulnya sekali,” tambahnya.

Tersangka RJ (31) juga mengungkap fakta bahwa tersangka AG (26), merupakan adik kandungnya. Ia mengaku ikut terlibat karena turut merasa tersinggung secara pribadi, meski bukan dirinya yang memiliki masalah utang dengan korban.

“Korban mengungkit hal pribadi,” ucap RJ beralasan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e, ke-2e, dan ke-3e junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News