ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas memastikan bahwa proses hukum terhadap SA (36 tahun), mantan Unit Head PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil Cash On Delivery (COD) milik JNE Cabang Anambas dengan nilai kerugian mencapai Rp157 juta.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik awalnya memanggil SA sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan, SA mengakui bahwa uang COD JNE Anambas digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Pengakuan tersangka selaras dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dari kurir dan pihak JNE Batam,” katanya dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis 6 Februari 2025.
Setelah gelar perkara, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap SA. “Tersangka SA kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Anambas dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca juga: Gelapkan Uang COD Rp157 Juta, Polisi Tangkap Pjs. Koordinator JNE Anambas
Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp157 juta dihitung berdasarkan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Batam. Kerugian tersebut terdiri dari selisih uang COD yang tidak disetorkan SA, sekitar Rp78 juta, serta kerugian akibat barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas akibat melebihi batas waktu pengiriman.
Polres Kepulauan Anambas senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News