Polres Anambas Ringkus Wanita Terduga Pelaku Penyebar Video Pornografi

Terduga pelaku
Terduga pelaku saat diamankan di Polres Kepulauan Anambas. (Foto: Dok Humas Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas meringkus terduga pelaku penyebaran video pornografi pada Sabtu malam 10 Agustus 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pornografi tersebut berawal dari laporan seorang  ER yang mengatakan beredarnya video aksi seorang gadis memperagakan masturbasi dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”

“Pada hari kamis siang  8 Agustus 2024 sekitar pukul 14:00 WIB saksi ER sedang berada di RSUD Tarempa, mendampingi korban pencabulan untuk melakukan visum bersama saksi (S) dan (TA),” kata Iptu Rio, Ahad 11 Agustus 2024.

Sambil menunggu hasil visum keluar,  ER bersama kedua temannya, bermain telepon seluler atau handphone (Hp) untuk menghilangkan kejenuhan menunggu.

“Pada saat sedang bermain Hp, saksi (S) menunjukkan Hp miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang di posting di status WhatsApp milik seorang gadis dengan inisial K,” katanya.

Kemudian temannya TA berniat untuk mengomentari video tak senonoh yang berdurasi sekitar satu menit tersebut, namun dilarang oleh saksi S.

“Dia bilang “Bu, saya komen ya”, jangan nanti dihapus videonya, lalu kami berdua merekam status WhatsApp wanita K)dengan Hp  untuk menjadi bukti apabila status WhatsApp tersebut dihapus, dan bukti itu juga bertujuan untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial,” ujarnya.

Sebelumnya, saksi sempat mendatangi rumah milik orang tua K, untuk menanyakan keberadaan, dan menanyakan maksud dan tujuan K memposting video yang bermuatan pornografi tersebut, tetapi, saat itu  tidak ada di rumah kata ibunya..

Mendengar K tidak berada di rumah, tak lantas membuat saksi ER meninggalkan rumah tersebut.

“Sekitar lima menit kita tunggu akhirnya dia datang, dan menanyakan tujuannya memposting video bermuatan pornografi itu. Pada awalnya pelaku tidak mengakui memposting status WhatsApp miliknya, sekitar 10 menit kemudian baru mengaku bahwasanya dia yang memposting video,” ujarnya.

Tak lama setelah mendengar pengakuan, saksi bersama temannya langsung melaporkan dan mengadukan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung menangani, dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit handphone INFINIX SMSRT 5 berwarnahitam, dengan IMEI (SIM slot 1) 359002631479154 dan IMEI ( SIM slot 2)3590026314162, dengan satu buah SIM card.

Baca juga: Kapal Bukit Raya Docking, Warga Anambas Kesulitan Pulang Kampung dari Tanjungpinang

Untuk itu, terduga pelaku akan disangkakan pasal 29 Undang undang negara Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Undang undang RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News