IndexU-TV

Polres Bintan akan Berantas Peredaran Knalpot Brong ke Bengkel-Bengkel

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan mengintensifkan upaya memberantas peredaran, penjualan hingga penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menegaskan, bahwa penertiban knalpot brong akan melibatkan koordinasi dengan dinas terkait.

“Agar peredaran knalpot brong bisa kita berantas bersama,” kata AKBP Riky Iswoyo, Sabtu, 27 Januari 2024.

Ryky mengimbau, agar pengendara patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menghindari penggunaan knalpot brong.

Jika ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan diminta untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar aslinya.

“Kalau ngeyel, kami akan tindak langsung dan berikan sanksi,” sambung dia.

Polres Bintan, melalui Satlantas juga melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan knalpot brong ke sekolah-sekolah dan masyarakat umum.

Baca juga: Satlantas Polresta Tanjungpinang akan Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Pihaknya telah menyita sejumlah knalpot brong dari pengendara sepeda motor, baik pelajar maupun masyarakat umum, yang nantinya akan dimusnahkan.

Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pelajar, perusahaan swasta, dan bengkel untuk tidak menggunakan serta menjual knalpot brong.

“Satlantas Polres Bintan sudah menyita 36 knalpot brong. Nanti akan kami musnahkan knalpot brong itu,” kata AKP Khapandi.

Jika pihaknya menemukan masih ada yang menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas, termasuk dengan penilangan dan penyitaan knalpot brong.

Pihaknya juga telah meminta bengkel-bengkel di Bintan, untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong ke masyarakat.

“Kita sudah datangi ke bengkel-bengkel, dan kita minta tolong ke bengkel supaya tidak menjual dan memasangkan knalpot brong,” ungkap dia.

Exit mobile version