Hukum  

Polres Bintan Amankan 41 Orang Eks ABK Kapal Berbendera Cina

Para PMI ilegal saat diamankan di Mapolres Bintan (Foto: Humas Polres Bintan)

Bintan – Sebanyak 53 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan Polres Bintan di Pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Jl. Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (28/06) malam.

PMI ilegal yang diamankan itu terdiri dari 41 orang bekerja di kapal ikan asing berbendera Cina dan masuk ke Bintan secara ilegal, serta 12 PMI ilegal lainnya merupakan yang akan berangkat ke Malaysia.

41 orang bekerja sebagai ABK di kapal asing penangkap Ikan cumi grup perusahaan FU YUAN YU yang tiba ke Pelabuhan Sungai Gentong pada hari Minggu 27 Juni 2021 pukul 23.00 WIB menggunakan speed boat mesin 200pk yang tidak dikenal.

“Khusus PMI ilegal eks ABK kapal penangkap ikan cumi berbendera cina sebanyak 41 orang mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah, namun masuk kembali ke indonesia melalui jalur tidak resmi di Bintan,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/06).

Sementara 12 Orang PMI olegal dari Kota Lombok berangkat menggunakan pesawat transit Surabaya ke Batam, kemudian naik taksi dari bandara ke pelabuhan kapal Roro Telaga Punggur Batam, selanjutnya ke pelabuhan penumpang Tanjung Uban dan dijemput oleh seseorang lalu dibawa ke Pelabuhan Gentong.

“Pengakuan mereka ingin berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus yang berada di Lombok An. NWR (Domisili di Lombok Tengah) sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta per kepala.”

“Selanjutnya memberangkatkan PMI ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi Sungai Gentong, Bintan Utara,” kata Kapolres Bintan.

Para PMI saat diamankan, terkait speed boat dan tekong maupun pengurus yang memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi. “Saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bintan, para PMI dilakukan swab antigen oleh Dinas Kesehatan Bintan dengan hasil negatif.

Tindakan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di Senggarang Tanjungpinang. Khusus eks ABK akan dilakukan Swab PCR kembali setelah berada di tempat karantina/selter tersebut.

Kapolres Bintan mengimbau agar masyarakat, baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Karena sudah ada Satgas Khusus Penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantinanya agar para PMI terhindar dari COVID-19,” ujarnya.

Para PMI ilegal saat diswab antigen (Foto: Humas Polres Bintan)

Terkait jalur jalur tidak resmi khususnya di Bintan, kata AKBP Bambang, tetap akan diingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” tegasnya.

Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi, khususnya di Bintan dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun call center 110 Polres Bintan.

“24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran COVID-19,” pungkas Bambang. (*)

Pewarta : Tommy Yandra
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab