Polres Bintan Amankan 8 Remaja Terlibat Aksi Balap Liar di Seri Kuala Lobam

Personel Polres Bintan saat mengamankan remaja dan sepeda motor untuk balap liat. (Foto:Dok/Humas Polres Bintan)

BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan empat unit sepeda motor dan 8 remaja yang melakukan aksi balapan liar di Jalan Raya Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Ahad 07 Juli 2024 dini hari.

Dari pengamanan 8 remaja tersebut, tiga diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat karena dianggap meresahkan.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi mengatakan, pengamanan 8 remaja dilakukan oleh personel gabungan untuk menindaklanjuti laporan aksi balap liar tersebut dari masyarakar.

“Iya benar, kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan aksi balap liar di daerah jalan raya Busung pada dini hari tadi”, kata Kapolsek Bintan Utara,AKP Monang P Silalahi, Ahad 7 Juli 2024.

“Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara, dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan,” sambung AKP Monang.

Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan seperti STNK dan Pajak kendaraan.

AKP Monang mengimbau kepada orang tua, agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi balap liar di saat libur sekolah karena sangat membahayakan keselamatan.

“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada sekolahnya masing-masing, sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah,” terang dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi mengatakan, untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan ditilang.

“Sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan kami tindak dengan ditilang. Sedangkan sepeda motornya kami amankan, dalam jangka waktu selama 21 hari sampai 30 hari,” sebut AKP Khapandi.

Nantinya, lanjut dia, sepeda motor tersebut akan dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank. Namun dia menyebutkan, sepeda motor tetap diamankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari.

“Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga Rp2.500.000,” tutupnya.