IndexU-TV

Polres Bintan Bantah Tuduhan Tak Profesional dalam Penanganan Kasus Penggelapan Ignatius Apung

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi. (Foto: Dok Humas Polres Bintan)

BINTAN – Polres Bintan menegaskan bahwa tudingan terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penggelapan yang melibatkan terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (IS) adalah tidak benar.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menyatakan bahwa penyidik telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya berkas perkara oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

“Berita yang beredar di sosial media (sosmed) itu tidak benar, kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” ujarnya, Selasa 18 Februari 2025.

“Selama proses penyidikan, tersangka IS selalu didampingi kuasa hukum. Jika ada kesalahan prosedur, tentu kejaksaan tidak akan menerima berkas tersebut,” ujarnya lagi.

Ia juga membantah tuduhan bahwa penyidik tidak profesional, mengingat pihak keluarga IS sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.

“Semua tahapan sudah sesuai aturan. Bahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengakui kesalahannya,” tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor di Bintan, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Iptu Fikri menegaskan, bahwa penyidik Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap kasus pelaku dalam penanganan kasus penggelapan yang menjeratnya.

“Kita sudah sangat profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” ujarnya mengakhiri.

Menurut penelusuran SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang bahwa perkara terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan telah bergulir. Ia didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Menurut jadwal sidang terdakwa, sidang berikutnya dengan agenda tanggapan penuntut umum atas keberatan penasihat hukum terdakwa pada Senin 24 Februari 2025. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version