Polres Bintan Bekuk Pria Bawa Kabur Remaja Selama Sepekan ke Batam

Pelaku AP
Pelaku AP saat diperiksa polisi. (Foto: Dok Polres Bintan)

BINTAN – Polres Bintan meringkus pria berinisial AP berusia 25 tahun karena membawa kabur remaja perempuan berinisial N 14 tahun selama sepekan ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaku diamankan  Polres Bintan usai mendapat laporan dari orang tua korban setelah anaknya dilaporkan hilang sejak 31 Mei 2024 lalu dari rumah.

Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, dari laporan yang diterima  diketahui bahwa N dibawa AP dan diinapkan di salah  satu kamar kosan.

“Dari penyelidikan kita, korban ini diketahui berada di Batam bersama AP di salah satu kamar kos,” kata AKP Marganda.

Ia menambahkan, N dan AP berkenalan dalam sebuah aplikasi pencarian jodoh. Namun, N yang termakan bujuk rayu AP ini sampai dibawa ke sebuah kosan.

“Pelaku ini sempat mentransfer uang ke korban untuk berangkat ke Batam, karena pelaku ini merupakan warga Batam dan juga bekerja sebagai karyawan swasta,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada seluruh orang tua selalu menjaga dan mengawasi pergaulan anaknya.

Baca juga: Polisi Kembali Ringkus Terduga Pelaku Baru Kasus Pencabulan Anak 12 Tahun di Bintan 

Atas perbuatannya, AP dikenakan sangkaan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News