BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Sabtu (11/11/2023).
Polisi juga menangkap seorang pelaku pengirim alias tekong darat, yang mengatur keberangkatkan PMI ilegal berinisial H.
Tersangka berinisial H ditangkap di Kampung Bulang, Tanjungpinang. Sedangkan delapan PMI ilegal diamankan di Pantai Loboi, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Tersangka H berperan sebagai tekong darat, yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal ke Malaysia melalui Pantai Loboi, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kemarin,” kata AKP Marganda Pandapotan, Kepala Satreskrim Polres Bintan, Ahad (12/11).
Saat itu, kata AKP Marganda Pandapotan, anggotanya menemukan barang bukti dari tersangka H berupa satu tas yang berisikan tiket keberangkatan dari Lombok menuju Batam, satu unit mobil rental dan sepeda motor.
“Mobil dan sepeda motor sudah kita amankan di Polres Bintan,” tambah Marganda.
Dalam pengembangan kasus ini, dia menyebutkan, bakal masih ada tersangka baru yang akan diamankan.
Marganda pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak tergiur untuk bekerja diluar negeri jika melalui jalur tidak resmi.
Karena diyakinkan, oknum tidak bertanggung jawab akan menjanjikan kepada masyarakat diberi pekerjaan di Malaysia. Tapi, alhasilnya calon pekerja malah disuruh mencari pekerjaan sendiri di Malaysia.
“Laporkan ke kita melalui call center dengan nomor 081374254210 atau 082172895722,” sebut dia.