Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotia Kelas II A Tanjungpinang, Kamis 16 Mei 2024. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bersama Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 63,23 gram.

Penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu diungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis 16 Mei 2024.

AKBP Riky Iswoyo menyebutkan, narkoba jenis sabu tersebut akan diselundupkan oleh tersangka berinisial T ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Namun, tersangka T sempat masuk ke dalam Lapas, untuk transaksi narkoba jenis sabu tersebut.

Karena pada saat itu, keberadaan tersangka masih berada di parkiran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Tersangka T menggunakan sepeda motor Yamaha Vario berwarna putih hitam, terekam kamera CCTv Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

“Tersangka T hanya meletakkan barang tersebut di parkiran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang,” kata AKBP Riky Iswoyo.

Riky menyampaikan, pihaknya masih mendalami asal narkotika yang dimiliki tersangka T, dan mau transaksi dengan siapa di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang saat menjawab pertanyaan awak media.

Selain di Lapas, lanjut dia, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu lagi milik tersangka T di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Anggota menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat sejumlah 6,6 gram di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Kota Piring.

Lalu, anggota kembali menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat sejumlah 0,71 gram berada di kamar kost berada di Kelurahan Sei Jang.

Tersangka T telah melanggar UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Pasal 114 Ayat 2, dan atau Pasal 112 Ayat 2.

“Ancaman kurungan penjara 5-20 tahun,” sambungnya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofiyan Rida menyebutkan, usai meletakkan narkotika jenis sabu di parkiran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang lalu tersangka T menuju ke tempat kosnya.

Tidak lama kemudian, tersangka T kembali mengantar narkotika jenis sabu di dua TKP yang berbeda menggunakan motor lainnya. Motor Yamaha Vario disimpan tersangka T didalam rumah.

Pelaku penyelundupan sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang yang diamankan Satresnarkoba Polres Bintan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Sambil mengantar sabu tersebut di dua TKP berbeda, tersangka T kembali datang untuk memastikan barang tersebut. Pasalnya, tersangka belum mendapat petunjuk setelah meletakkan barang tersebut.

“Dengan bekal petunjuk CCTv saja, kita dapat tangkap tersangka T. Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita amankan dengan total berat 123,51 gram,” sebut dia.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Eddi Mulyo menyebutkan, dari hasil pantauan kamera CCTv petugas lapas merasa curiga saat seseorang datang berada di parkiran area Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Atas kecurigaan tersebut, petugas Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang melihat ada bingkisan yang ditemukan di parkiran Lapas.

“Jangan dibuka dulu sebelum kami koordinasi dengan Pak Kapolres,” ucap Eddi Mulyo saat menghadiri konferensi pers.

Koordinasi ini, menurut dia, salah satu bentuk sinergitas Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dengan Polres Bintan, dalam rangka deteksi dini untuk memberantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami ingin berantas narkoba, dan kami masih mendalami ke dalam, serta menunggu informasi pendalaman dari pihak Polres Bintan,” sebut dia.