Polres Bintan Musnahkan BB Kasus Narkotika Januari 2024 Jenis Sabu 332 Gram

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang kasus narkotika jenis sabu seberat 332 gram dari total barang bukti seberat 428 gram.

Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan pengungkapan lima kasus narkotika selama periode bulan Januari 2024.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas yang dicampur pembersih kloset, Selasa, 6 Februari 2024.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoy, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tangkapan Satresnarkoba Polres Bintan selama periode Januari 2024.

“Kami juga menetapkan enam tersangka dari lima laporan polisi yang kita tangani sepanjang bulan Januari 2024,” kata Riky.

Dari keenam tersangka, empat di antaranya tidak memiliki keterkaitan dengan barang haram yang dimiliki. Namun mereka saling kenal. Sementara dua tersangka lainnya memiliki barang yang sama dan sering berkomunikasi.

Menurut Riky, Bintan merupakan daerah perbatasan yang kerap dijadikan wilayah untuk transit barang haram tersebut oleh pelaku. Polres Bintan berkomitmen untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

Sehingga peredaran hingga penggunaan narkoba bisa langsung diberantas hingga ditindak tegas.

“Silahkan hubungi kami, atau kantor polisi terdekat. Sehingga kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika khususnya di Bintan,” sebut dia.