BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu 1,3 kilogram (kg) milik pelaku inisial T dengan cara direbus pakai air mendidih, Kamis (23/11). Pelaku sendiri diketahui telah meninggal dunia karena bunuh diri di dalam sel tahanan.
Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu bersama perwakilan Kejari Bintan, Bea Cukai Tanjungpinang, KSOP Kijang dan Pengadilan Tanjungpinang.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini dua kasus, yakni pertama tanpa pemilik atau tuan ditemukan di Tanjungpinang pada Januari 2022 sekitar 4.209,44 gram. Kasus kedua terjadi Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada November 2023 dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.483.13 gram.
“Pemusnahan barang bukti hari ini, temuan sabu yang disisihkan seberat 147,46 gram dari jumlah keseluruhan 4.209,44 gram, dan 1.381,8 gram dari total 1.483,13 gran,” kata AKBP Riky.
Ia menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk menciptakan daerah itu bebas terbebas dari peredaran narkoba.
“Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama. Kita berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sehingga tidak terjadi kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kita khususnya di Bintan,” sebut dia.
Baca juga: Tahanan Polres Bintan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Sel
Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menyebutkan, pihaknya tetap akan mengusut jaringan tersangka T yang sudah meninggal dunia.
“Tetap kita melakukan pengembangan jaringan tersangka yang sudah meninggal dunia,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News