Polres Bintan Ringkus 2 Pelaku Rudapaksa Terhadap Gadis 14 Tahun

Pelaku
Kedua pelaku saat diringkus polisi.(Foto: Ist)

BINTAN – Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Bintan, Kepulauan Riau. Kedua pelaku berinisial T dan A, salah satunya masih anak di bawah umur.

“Saat ini masih dalam penyidikan di Satreskrim Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Ricky Iswoyo di Bintan, Jumat (3/2).

Saat itu, kedua pelaku sempat mengancam dengan memviralkan video korban yang tanpa busana saat melakukan panggilan via WhatsApp.

Dengan adanya ancaman tersebut, korban yang masih status pelajar berusia 14 tahun merasa takut dan malu jika tidak menuruti permintaan pelaku. “Korban mau mengikuti keinginan pelaku karena terpaksa,” ujarnya.

Saat itu, pelaku membawa temannya seorang laki-laki yang juga ikut melakukan perbuatan itu kepada korban secara bergantian.

Setelah kejadian tersebut, korban memberitahukan kepada orang tuanya. Kemudian langsung dilaporkan ke Polres Bintan.

Baca juga: Kapolres Bintan Respons Keluhan Terkait Aksi Jambret dan Balap Liar

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, kedua pelaku sudah melanggar Pasal 81 Ayat 3 Juncto Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 Ayat 2 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka diancam penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kedua pelaku sudah kita tahan di Polres Bintan,” sebut dia. (*)