BINTAN – Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan MF pelaku dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 8 Hektar yang berada di Kampung Jeropet Kawal.
Kasi Humas Iptu Prasojo saat dikonfirmasi menyampaikan, MF saat ini sudah berada di dalam sel Polres Bintan. Sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejari Bintan.
“SPDP sudah di kirim ke kejari Bintan dan untuk MF sudah dilakukan penahanan,” terang Prasojo, Rabu 23 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, penyedik telah melayangkan surat panggilan terhadap MF. Kemudian MF menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan lahan milik keluarga pelapor Risnawati.
Sebelumnya, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan delapan hektar lahan milik keluarga pelapor Risnawati dipastikan berjalan objektif dan sesuai rencana penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka MF. Bahkan surat pemanggilan itu langsung diterima istri tersangka MF. Namun, tersangka melalui kuasa hukum mengirimkan balasan surat kepada penyidik perihal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Alasan sakit dan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Tentunya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengirimkan kembali surat panggilan tersangka untuk kedua kalinya,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa malam 15 Oktober 2024.