BINTAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Sateeskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan warga Kota Batam berinisial I (31), sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Pelaku diketahui mempekerjakan dua orang wanita berinisial B dan S di Hotel Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (03/10).
“Saat kita melakukan penangkapan, tersangka berinisial I berada di parkiran Hotel Lengkuas,” kata Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan.
AKP Pandapotan menceritakan, kronologis kejadian kasus prostitusi online berawal saat saksi R melakukan open BO dengan saksi berinisial B melalui aplikasi MiChat. Setelah ada kesepakatan bisa dilakukan open BO, kedua saksi bersepakat untuk melakukan menginap di Hotel Lengkuas.
“Sekali open BO Rp2 juta. Saksi R sudah transfer dari open BO itu,” ucap dia.
Baca juga: Polres Bintan Bekuk 3 Pelaku Narkoba di Teluk Sebong
Sesampai di hotel, saksi B naik ke atas kamar dengan lelaki hidung belang tersebut. Saat asyik mengobrol di dalam kamar tiba-tiba digerebek polisi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 296 atau 506 Juncto Pasal 53 KUHP. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News