Polres Jayawijaya Dituntut Denda Adat Rp4 Miliar dan 30 Ekor Babi

Polres Jayawijaya Dituntut Denda Adat Rp4 Miliar dan 30 Ekor Babi
Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei. ANTARA/Marius F Yewun

Wamena – Polres Jayawijaya, Polda Papua dituntut denda adat oleh keluarga korban penembakan sebesar Rp4 miliar ditambah 30 ekor babi.

Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei mengatakan, meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.

“Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi),” katanya di Wamena, Papua, Senin (25/10).

Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu.

“Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani,” katanya.

Baca Juga: Kapolda Papua Barat: Penyerangan Posramil Maybrat Terencana

Ia mengatakan dua anggota pelaku penembakan akan dilibatkan dalam pembayaran denda. “Kami siapkan uang paling tidak sesuai kemampuan dari dua orang yang dituntut. Kami (Polres Jayawijaya) bantu-bantu,” katanya.

Babi merupakan ternak berharga untuk masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua, dan hewan ternak berkaki empat itu biasa digunakan untuk penyelesaian berbagai persoalan sosial atau hukum di wilayah ini, sehingga harga babi pun cukup mahal dibandingkan hewan ternak lain. (*)

Pewarta: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *