Polres Karimun Amankan 62 Motor Berknalpot Brong, Diproses Hingga ke Pengadilan

Polres Karimun
Satlantas Polres Karimun mengamankan sepeda motor berknalpot brong. (Foto: Ehadif Putra)

KARIMUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun terus menindak sepeda motor yang memakai knalpot brong. Bahkan di malam takbiran Idulfitri kemarin, polisi mengamankan puluhan sepeda motor.

Jika sebelum-sebelumnya polisi hanya mengamankan knalpot saja, pada malam takbiran polisi turut mengamankan sepeda motornya.

“Dari pendataan kami ada 62 kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri, Kamis 11 April 2024.

Bakri menyebutkan sepeda motor yang diamankan kini dititipkan di polsek-polsek jajaran Polres Karimun.

“Sekarang motor-motor itu kami titipkan di Polsek,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, para pemilik sepeda motor harus menjalani proses hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. “Nanti sampaikan proses di Pengadilan Negeri,” sebut Bakri.

Bakri menyampaikan penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi itu merupakan instruksi Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, dalam rangka mewujudkan Kepri Zero Knalpot Brong.

“Jauh-jauh hari kami sudah imbau ke pengendara dan bengkel tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kami juga lakukan beberapa kali penertiban untuk memberikan efek jera kepada pengguna knalpot brong,” sambung dia.

Baca juga: AKP Bakri Jabat Kasat Lantas Polres Karimun

Penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong masih akan terus dilakukan Polres Karimun.

“Kami akan terus melakukan penindakan untuk menertibkannya,” ucap Bakri. (*)