Polres Karimun Berlakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggarannya

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Sejak Mabes Polri mengeluarkan aturan terbaru soal tilang kendaraan secara manual. Polres Karimun, Kepulauan Riau mulai memberlakukan tilang manual tersebut.

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, pihaknya memberlakukan tilang manual terhadap pelanggaran kasat mata.

“Tilang manual hanya menyasar pengguna jalan, yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia,” jelas Brian, Rabu (07/06).

Oleh karena itu, tilang yang diberikan tidak dilakukan secara stasioner. Beberapa pelanggar yang telah diberi sanksi tilang, para pengendara yang melakukan aksi balap liar.

“Sudah ada kami terapkan, seperti kepada pelaku-pelaku balap liar dan beberapa pekan ini,” kata Brian.

Brian berharap, pemberlakuan tilang manual bisa menekan angka pelanggaran dan mengurangi potensi-potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kabupaten Karimun.

“Kami minta selalu mengutamakan keselamatan, setidaknya dengan mematuhi aturan, dapat mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas dari kecelakaan,” imbau Brian.

Diketahui penilangan secara manual kembali diberlakukan, setelah keluarnya petunjuk dari Korlantas Mabes Polri yang merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain:

– Berboncengan lebih dari satu orang
– Menggunakan hape pada saat berkendara
– Menerobos lampu merah
– Tidak menggunakan helm SNI
– Melawan arus
– Melaju melebihi batas kecepatan
– Mengemudikan dengan pengaruh alkohol
– Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar
– Over load (muatan berlebihan)
– Berkendara dibawah umur