KARIMUN – Seorang pria berinisial RD dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) karena menyimpan barang bukti narkotika sabu sebanyak 2,843 kilogram (kg).
RD diduga terlibat jaringan narkotika internasional itu ditangkap di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin 02 September 2024.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, sabu yang disimpan oleh RD berasal dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, sabu dibawa masuk ke Kabupaten Karimun melalui akses pelabuhan tikus, oleh terduga pelaku lainnya yang dikenal dengan nama Amboi.
Kemudian, lanjut Robby Topan, sabu tersebut dititipkan kepada RD untuk disimpan sambil menunggu arahan selanjutnya dari pemilik barang yang diketahui warga negara Malaysia.
“Jadi bosnya yang di Malaysia itu belum memberikan arahan kepada RD ini,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin 9 September 2024.
Robby menyebutkan, pihaknya masih mendalami kemana narkoba itu akan diedarkan. Melihat jumlahnya yang lumayan banyak, Robby menduga akan diedarkan di luar Karimun.
“Kami masih mendalami kemana barang ini akan diedarkan. Dengan jumlah sabu yang cukup besar ini, kemungkinan akan dibawa ke luar daerah lagi,” sambung Robby.
Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti (BB) 2.098 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh china. Kemudian sabu seberat 473 gram yang dibungkus dengan plastik hitam, serta dibalut dengan plastik wrapping 270 gram sabu dalam toples bening, dan satu paket kecil sabu seberat 2,10 gram.
“Total semua BB dari RD itu 2.843 gram sabu,” ucap Robby.
Disampaikan Robby, pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah masuknya barang-barang terlarang itu ke wilayah Karimun.
“Ini merupakan upaya kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun,” sebutnya.