Polres Karimun Dilaporkan ke Propam Polda Kepri

Ronald Reagan Barimbing, Pengacara yang laporkan Kapolres Karimun ke Polda Kepri. (Foto: Dok/ Elhadif Putra)

KARIMUN – Polres Karimun dilaporkan ke Propam Polda Kepri oleh kuasa hukum dua tersangka dugaan tindak pemerasan terhadap camat di Kabupaten Karimun, Ronald Reagan Barimbing.

Ronald mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri pada tanggal 22 April 2025, karena merasa kliennya, Feri Erisandi Damanik dan Herianto, telah dikriminalisasi oleh Polres Karimun.

Laporan yang sama juga dilayangkannya ke Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wassidik Ditreskrimum) Polda Kepri.

“Kami melaporkan Kapolres Karimun, Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Karimun,” kata Ronald, Minggu 27 April 2025.

Menurut Ronald Polres Karimun tidak profesional dalam penanganan kasus Ferry dan Hery. Ia menduga penangkapan kedua kliennya sudah direkayasa atau dijebak oleh Polisi.

Disebutkan Ronald, sebelum ditangkap, Heri bertemu dengan salah seorang camat, yang sebelumnya sudah saling mengenal dan berteman. Dalam pertemuan itu, Camat memberi sebuah bingkisan atau parcel.

“Karena merasa berteman, Heri tak menaruh rasa curiga sedikit pun,” ujar Ronald.

Ketika hendak pergi dari lokasi, polisi tiba-tiba muncul dan menangkap Heri. Walaupun sempat menanyakan kenapa dirinya ditangkap, namun polisi tidak menjawab Heri.

Selanjutnya, Polisi meminta Heri menghubungi Ferry untuk bertemu. Tak lama setelahnya, Ferry juga ditangkap di tempat berbeda.

Ronald menyebutkan parcel yang diberikan camat selalu dalam penguasaan Polisi dan tidak dibuka di lokasi.

“Di Polres baru dibuka, kami menduga bingkisan tersebut telah diganti dengan uang, klien kami ini dijebak,” ungkap Ronald.

Karena alasan-alasan tersebut, Ronald meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun agar tidak mudah mem-P21 kan perkara tersebut.

“Kami minta juga kepada Kejari Karimun dalam setiap tahapannya agar melibatkan kami selaku kuasa hukum,” laga Ronald mengakhiri.