KARIMUN – Kasus kematian janda cantik HA (31) di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dilimpahkan Polres Karimun ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, atas dasar Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, maka tahap penyidikan akan dilakukan Denpom TNI.
Fadli menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, orang terakhir bersama korban adalah personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun.
“Berkas kami limpahkan ke Denpom. Hasil penyelidikan kami, orang yang terakhir kali bersama korban adalah personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, yang merupakan pacar dari korban AH,” kata Fadli, Jumat 23 Februari 2024.
Untuk materi penyelidikan yang dilimpahkan Polres Karimun diantaranya berkas olah TKP, berita acara pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan CCTv, barang bukti yang ditemukan di TKP serta permintaan otopsi.
Sementara hingga saat ini, lanjut AKBP Fadli, enam hari setelah penemuan jasad AH, hasil otopsi jenazahnya masih belum keluar.
Terkait hal tersebut, lanjut Fadli, dokter forensik akan langsung menyerahkannya kepada Denpom TNI.
“Hasil otopsi nanti diserahkan langsung ke Denpom oleh dokter forensik,” sambungnya.
Diketahui korban ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Sinar Indah I Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 17 Februari 2024 siang.
Korban pertama kali ditemukan dalam posisi terbaring di lantai kamar oleh anak laki-lakinya.