Polres Karimun Musnahkan 7,76 Kg Sabu 

Polres Karimun
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam saat merebus barang bukti narkotika. (Foto: Ist)

KARIMUNPolres Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan 7,76 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Mapolres Karimun, Selasa (14/03).

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan air mendidih yang kemudian dibuang ke got.

Total jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.769,34 gram barang bukti dua pelaku berinisial RJK dan RR.

Tersangka RJK sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun dan RE ditangkap di Sei Lakam Timur.

Kedua pelaku juga dihadirkan untuk menyaksikan barang bukti tindak kejahatan mereka dimusnahkan.

“Keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu ini bisa menyelamatkan lebih kurang 31.000 jiwa, dengan asumsi satu gram dikonsumsi tiga sampai empat orang,” kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam.

Dilakukannya pemusnahan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK l–215/L.10.12/ENZ.1/01/2023, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Selain itu, Polres Karimun juga melaksanakan memusnahkan barang bukti minuman keras sebanyak 1.370 botol hasil dari cipta kondisi.

Botol-botol minuman tersebut keras digiling dengan menggunakan alat berat.

Ryky menyampaikan pihaknya telah melaksanakan operasi cipta kondisi meyambut bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M selama dua pekan, yaitu dari tanggal 1-13 Maret 2023.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga,” ujarnya.

Baca juga: Bawa Sabu 7,3 Kg dari Malaysia, Pria Ini Ditangkap Polres Karimun di Hotel

Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang ikut hadir menyatakan dukungannya terhadal Polres Karimun yang mengungkap peredaran narkoba.

“Kami mendukung pemberantasan penyakit masyarakat apalagi saat ini sedang menyambut bulan suci Ramadhan,” tambah Rafiq. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News