Polres Karimun Musnahkan 83 Paket Sabu Siap Edar

Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Karimun. (Foto: Hairul S)
Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Karimun. (Foto: Hairul S)

KARIMUN – Polres Karimun memusnahkan barang bukti penindakan narkotika dengan total 83 paket sabu siap edar, Kamis, 11 September 2025.

Proses pemusnahan berlangsung dengan disaksikan unsur Forkopimda, sehingga semakin menegaskan keseriusan aparat menindak jaringan narkoba.

Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama berasal dari penangkapan seorang wanita berinisial PS dengan barang bukti 80 paket sabu seberat 176 gram. Penangkapan dilakukan pada 15 Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kontrakan kawasan Tebing.

Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Masuk Rumah Warga Karimun, BPBD-Damkar Turun Tangan

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menjelaskan bahwa PS berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan barang haram. Ia diduga dikendalikan oleh seorang jaringan besar berinisial NK yang kini berstatus DPO.

“Pelaku PS adalah pengedar yang akan mengedarkan sabu di wilayah Karimun atas perintah NK,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, pelaku dijanjikan upah Rp 3 juta bila berhasil menjual seluruh sabu tersebut. Barang itu sendiri diduga kuat berasal dari Malaysia.

“Menurut pengakuannya, ini kali pertama ia menjalankan aksi. Setelah menjual habis, ia akan diberi Rp 3 juta. Kini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum, sementara barang bukti kita musnahkan,” tambahnya.

Barang Bukti Sabu Hasil Temuan Warga

Selain kasus penangkapan, Polres Karimun juga memusnahkan barang bukti narkoba hasil temuan warga Kundur pada Mei 2025 lalu. Saat itu, warga menemukan tiga paket sabu seberat 7,43 gram di depan salah satu minimarket. Barang mencurigakan itu langsung diserahkan ke Polsek Kundur.

“Tiga paket sabu ini hasil temuan warga dan langsung kita sita untuk dimusnahkan,” jelas Arif.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi narkoba dengan modus lempar barang. Namun sebelum sampai ke tangan pembeli, warga lebih dulu menemukannya dan segera melapor.

“Kemungkinan besar sedang ada transaksi, tapi barang sudah lebih dulu ditemukan warga,” ujarnya.

Dalam pemusnahan ini, seluruh sabu direbus dengan air mendidih hingga hancur. Tersangka PS hanya bisa tertunduk menyaksikan barang bukti senilai jutaan rupiah itu dimusnahkan di hadapan aparat dan pejabat daerah.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News