Polres Karimun Tangani 151 Kasus, Pengiriman PMI Nomor Satu

Kapolres Karimun Gelar Press Rilis Pencapaian Hingga Akhir Tahun 2022, (Foto: Elhadif/istimewa).

KARIMUN – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, merilis sebanyak 151 penanganan kasus yang berhasil ditangangi sepanjang 2022.

Adapun kasus yang paling menonjol adalah pencegahan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) secara ilegal yakni sebanyak 23 kasus. Selebihnya kasus tindak kriminal umum.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menjelaskan, sebanyak 151 kasus yang berhasil diungkap sekitar 72 persen, selain kasus tindak kriminal umum turut menjadi atensi adalah kejahatan PMI ilegal yang dilakukan melalui perairan Karimun.

“Kasus yang paling menonjol PMI ilegal, kasus lainnya diantaranya perjudian, penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, curas, curat, curanmor dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKBP Tony.

Tony menuturkan, secara angka perkara tindak pidana terjadi penurunan sebesar 24 persen. Sebelumnya pada Tahun 2021, masuk kasus yang masuk dan ditangangi ada  188 kasus.

Sementara untuk penyelesaian kasus, sambungnya, ada yang masih dalam proses menunggu P21 dan juga yang  masih tahapan penyidikan.

“Saat ini prosesnya ada yang sudah P21 ada juga yang sedang tahap penyidikan,” ujarnya.