Polres Karimun Tangkap 19 Bandar Narkoba, 8 Di Antaranya Residivis

Polres Karimun menggelar ekspos kasus penangkapan bandar narkoba, Selasa 25 Februari 2025. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 19 tersangka dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba periode bulan Januari dan Februari 2025.

Sebanyak 8 orang tersangka diantaranya merupakan residivis, atau mantan narapidana yang pernah terlibat pada kasus yang sama.

Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna mengatakan, keseluruhan tersangka adalah pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Karimun.

“Hampir separuh orang lama yang main di narkoba,” kata Surya Kompol Agung Surya Wiguna, Selasa 25 Februari 2025.

Surya menyampaikan, adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 185,92 gram sabu, 79.83 gram ganja kering dan satu butir happy five.

“Jika diasumsikan satu gram dikonsumsi tiga sampai 4 orang, maka ini menyelematkan 1.060 orang,” ujar Surya menambahkan.

Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menambahkan, dari 19 kasus tersebut terdapat tiga kasus yang cukup besar.

Kasus pertama, kata Arif Ridho, dengan tiga tersangka berinisial SA, BI dan YP yang diamankan dengan barang bukti narkotika jens sabu seberat 15,289 gram.

Kemudian, lanjut dia, dua tersangka HS dan WS diamankan dengan barang bukti 10,85 gram sabu. Selanjutnya tersangka berinisial DA dan NI, dengan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 149,82 gram.

“Pelaku rata-rata orang Karimun dan beroperasi di Karimun. Barang haram tersebut didapat dari Malaysia,” ungkap Arif menjelaskan.

Terkait residivis, lanjut Arif, mereka kembali mengedarkan narkoba setelah keluar dari penjara.

“Mereka masih melakukan tindak pidana peredaran narkoba, dan diatangkap kembali,” terang Arif.

Arif menyebutkan, pihaknya tidak tebang pilih melakukan penindakan hukum, terhadap orang semua yang memperjual belikan narkoba di wilayah Karimun.

“Untuk memotong rantai peredaran kita ambil pengedar. Kalaupun ada pemakai bisa direhabilitasi di BNN atau yayasan memiliki izin resmi,” sebut dia menutup wawancara.