Polres Karimun Tangkap Pria Asal Batam saat Jual Chip Higgs Domino

Penjual Chip Higgs Domino
Polres Karimun saat menangkap penjual chip Higgs Domino. (Foto: Ist)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau, menangkap pria asal Batam berinisial AJ (46), seorang agen penjual chip permainan Higgs Domino, Selasa (28/03).

Warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk itu ditangkap saat menjual chip Higgs Domino di Toko Mujur Cell, Jalan MT Hariono, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“Dia (JA) diamankan di Toko Mujur Cell itu,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, Rabu (29/03).

Dugaannya, JA melakukan tindak perjudian melalui chip permainan Higgs Domino. Dari JA, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 13B stok chip higgs domino yang akan di jual, dua unit telepon seluler merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, serta uang hasil penjualan chip sebanyak Rp750.000.

Gidion menyampaikan, dalam satu hari pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500.000 sampai dengan Rp1.500.000.

“Sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp15 juta sampai Rp45 juta dengan menjual chip Higgs Domino,” sebut Gidion.

Baca juga: Wanita di Karimun Buat Laporan Palsu Korban Jambret Gegara Utang

Atas perbuatannya, JA disangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News