Polres Karimun Tetapkan Mantan Kades Parit Jadi Tersangka

AKP Gidion
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali membenarkan terkait penetapan tersangka BM. “Iya. Sekarang (BM) ditahan di Rutan Karimun,” kata Gideon, Senin (20/03).

Ia menuturkan, motif tersangka adalah dengan mengelola sendiri anggaran desa untuk pembangunan fisik maupun kegiatan lain, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

“Dugaannya dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Gideon.

Sementara dugaan jumlah kerugian negara atas tindakan pelaku sekitar Rp1,116 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri.

Baca juga: Kapal Keruk Timah Terbakar di Perairan Karimun

Adapun rinciannya pada tahun 2017 sebesar Rp 251.644.386, tahun 2018 sebesar Rp 469.818.459, tahun 2019 Rp 231.560.319, ketekoran tekening Rp 141.860.649 dan pajak belum setor Rp 125.927.043.

Total kerugian negara dari hasil penghitungan tersebut sebesar Rp 1.220.810.856.

Kemudian tersangka BN telah mengembalikan sebesar Rp 104.000.000. Dengan begitu kerugian jumlah negara saat ini sebesar Rp 1.116.810.856.

Kasus ini terkuak berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

“Barang bukti kami sita diantaranya dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit,” tambah Gideon.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News