Polres Lingga Periksa AC Dalam Kasus Pemukulan di Jeti PT TBJ 

Aksi pemukulan di lokasi PT. Hermina Jaya.
Aksi pemukulan di lokasi PT. Hermina Jaya. (Foto: Dok/Warga)

LINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, Kepulauan Riau telah memeriksa AC, terlapor dalam kasus dugaan pemukulan yang terjadi di area jeti milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.

Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap AC baru-baru ini sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Iya, sudah beberapa hari yang lalu kita periksa,” kata Maidir, sehari lalu.

Saat ini, menurut dia kasus tersebut masih dalam proses telaah terhadap hasil pemeriksaan seluruh saksi. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti.

“Tahap selanjutnya masih dalam proses,” kata Maidir.

Baca juga: Kapolres Lingga Sebut Korban Pemukulan di Jeti Tanjung Irat Bukan Satu Orang

Seperti diketahui, aksi pemukulan tersebut terjadi saat pihak PT KRAP mendatangi lokasi jeti untuk meminta agar aktivitas pemuatan bauksit dihentikan sementara.

Ketegangan sempat terjadi hingga berujung pada pemukulan yang diduga dilakukan oleh AC terhadap dua orang dari PT KRAP yakni NH dan HN.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan polemik izin penggunaan jeti dan aktivitas tambang bauksit yang belakangan menuai kontroversi di wilayah Lingga. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News