Polres Natuna Siapkan Pasukan Tanggap Darurat Bencana

Kapolre Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie saat menyematkan atribut kesiapsiagaan bencana (Foto: Dok/polres natuna)

NATUNA – Mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi, Polres Natuna, Kepulauan Riau, menyiapkan pasukan tanggap darurat bencana.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam memberikan perlindungan dan bantuan cepat kepada masyarakat yang terdampak.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, langkah ini merupakan bentuk kesiapan dan sinergitas lintas instansi dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan gelombang tinggi yang rawan terjadi di Kabupaten Natuna.

“Ini adalah bentuk sinergitas sekaligus pengecekan kesiapan personel, sarana, dan prasarana seluruh unsur terkait, seperti TNI, Polri, BPBD, Basarnas, dan instansi pemerintah daerah, dalam menghadapi potensi bencana di Kabupaten Natuna,” ujar nya saat memimpin apel gelar pasukan tanggap bencana, Selasa 4 November 2025.

Ia juga turut mengingatkan kembali peristiwa bencana tanah longsor di Kecamatan Serasan pada Maret 2023, yang menelan 50 korban jiwa dan lebih dari 1.500 warga terdampak.

Menurutnya peristiwa tersebut sebagai pengingat bahwa pentingnya kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi kemungkinan bencana serupa terjadi kembali.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan melalui koordinasi yang kuat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta edukasi masyarakat agar tercipta masyarakat yang tangguh menghadapi bencana.

‎“Diperlukan kerja sama lintas sektor dan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar penanggulangan bencana dapat berjalan cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Beberapa langkah strategis yang menurutnya harus menjadi perhatian bersama, antara lain:
‎a. Melaksanakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab;
‎b. Meningkatkan pelatihan dan kapasitas personel;
‎c. Memperkuat sistem data dan informasi kebencanaan berbasis teknologi;
‎d. Menetapkan regulasi serta kebijakan pengurangan risiko bencana; dan
‎e. Mendorong keterlibatan aktif pihak swasta, relawan, dan masyarakat.