Polres Natuna Tangkap Dua Pencuri Motor

Polres Natuna
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Muhamad Nurman)

NATUNAPolres Natuna, Kepulauan Riau, berhasil membekuk dua pelaku pencuri sepeda motor di wilayah hukumnya. Kedua pelaku adalah berinisial H dan AS.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian pada 27 September 2022 lalu. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Ia menjelaskan, tersangka H diringkus saat melarikan diri ke Kecamatan Pulau Laut, sementara AS, ditangkap dikediamannya di Jalan Pramuka, Kelurahan Batu Hitam.

“Mereka ditangkap oleh anggota gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur,” ujar Iwan. Rabu (02/11).

Adapun barang bukti diamankan diantaranya satu unit sepeda motor N Max beserta BPKB dan STNK, obeng, kunci T modifikasi dan gerenda.

“Tersangka H merupakan otak dan pelaku utama pencurian. Sementara AS, hanya membantu H untuk membuatkan kunci T, sebagai alat untuk membobol stang motor,” katanya.

Dalam kesehariannya H merupakan seorang pengangguran. Sementara AS, memiliki bengkel motor dikawasan Bunguran Timur.

“Motor tersebut rencananya akan dijual dan digunakan di Pulau Laut, tapi belum sempat terjual,” ujarnya.

Baca juga: Pria di Natuna Hamili Ponakan Hingga Melahirkan di Toilet

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)