Polres Tanjungpinang Lepas Anggota JPKP Diamankan karena Spanduk

AKP Awal Sya'ban Harahap.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau akhirya melepaskan empat orang anggota Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Selasa (25/01) dini hari.

Empat anggota JPKP Tanjungpinang sempat diamankan karena ingin membentangkan spanduk saat kedatangan Presiden Joko Widodo di Pulau Bintan.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, keempat orang itu telah dilepas sejak dini hari tadi.

“Iya sudah dilepas, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi,” ucapnya, Selasa (25/01).

Awal menyebutkan, pihaknya melepaskan keempatnya karena tindakan mereka belum memenuhi unsur pidana.

“Hanya diamankan saja, karena spanduk juga belum terpasang,” jelasnya.

Lanjutnya, pengamanan tersebut hanya menyangkut pelanggaran ketertiban. Apabila terbukti bersalah, pihak kepolisian akan menyerahkan keempat warga Tanjungpinang itu ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, pihak Satpol PP yang berhak menyelidikinya.

“Polres Tanjungpinang hanya mengamankan saja, setelah itu dilimpahkan. Mereka (empat warga tersebut) juga sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.

Baca juga: Pengakuan Anggota JPKP Tanjungpinang Diamankan Polisi saat Kunjungan Presiden Jokowi

Sebelumnya, keempat orang itu yang diamankan adalah Budi, Solihin, Sasjoni dan Hermansyah. Keempatnya kedapatan membawa spanduk bertuliskan “Pak Presiden Jokowi mohon copot Kajati Kepri yang tidak becus tangani kasus korupsi TPP ASN wali kota Tanjungpinang”.

Salah seorang anggota JPKP, Sas Joni mengatakan, pihaknya memang tidak berniat untuk memasang spanduk tersebut. Menurutnya spanduk yang dibuat itu merupakan salah satu bentuk dukungan atas visi misi presiden Joko Widodo untuk menghapuskan oknum tindak pidana korupsi.

“Kami tak ada niat awalnya, kami hanya ingin memberikan support ke Pak Jokowi, soal TPP ASN ,” kata Sasjoni saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Selasa (25/01) dini hari.

Ia menjelaskan, pembentangan spanduk tersebut sempat diurungkan, karena adanya petugas polisi di sekitar mereka.

“Kami mengurungkan niat untuk membuka spanduk dan kami langsung bergeser ke mobil. Kemudian ada polisi yang mendatangi kami meminta spanduk tersebut dan dibuka,” jelasnya.

Ia meminta kepada Presiden Jokowi yang datang ke Tanjungpinang untuk segera menuntaskan dugaan korupsi TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Ini perjuangan kami untuk memuntaskan kasus dugaan korupsi TPP ASN wali kota dan kami mohon ke Pak Jokowi untuk mendengarkan aspirasi JPKP dan Pejuang Marwah,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada Kejati Kepri untuk segera menuntaskan masalah TPP ASN agar tidak berlarut larut.

“Kalau ada unsur korupsi, agar ditegakkan seadil adilnya, supaya masyarakat dapat mengetahui. Seperti yang didengungkan bapak Presiden Jokowi tentang Nawacita dan pemberantasan korupsi,” ujarnya. (*)