Hukum  

Polres Tanjungpinang Limpah Tersangka Nguan Seng ke Jaksa

Tersangka Nguan Seng hendak masuk ke ruang tindak pidana umum Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: Chokki)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang telah melimpahkan penanganan tersangka Nguan Seng alias Henky (83), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (27/4/2021).

Tersangka Nguan Seng sendiri tersandung kasus penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp6,7 miliar.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. Dengan dilimpahkannya perkara ini maka kasusnya sudah menjadi wewenang jaksa.

Baca juga https://ulasan.co/diadukan-ke-polda-kepri-masalah-lahan-di-dompak-pengacara-cholderia-dasar-laporannya-surat-bodong/

“Jadi, sudah tahap 2 (pelimpahan barang bukti dan tersangka). Sekarang status penahanan ada pada jaksa,” kata AKP Rio Reza Parindra lewat pesan singkat.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Nguan Seng. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Polres Tanjungpinang,” kata Bambang.

Disampaikannya, jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkaranya, yaitu Zaldi Akri, R. Hasdianto Sihotang dan RH Wirayanu. Dalam berkasnya, tersangka sendiri diduga melanggar Pasal Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

“Setelah surat dakwaan selesai dan administrasi lengkap barulah segera kita limpah perkaranya ke pengadilan,” tutup Bambang.

Sebelumnya dilaporkan, Polres Tanjungpinang akhirnya menahan tersangka Nguan Seng alias Henky (81) tersangka kasus jual beli tanah senilai Rp6,7 miliar.

Dilaporkan bahwa Laurence M. Takke melaporkan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik Nguan Seng yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektar (9 ha). (Chokki)