Hukum  

Polres Tanjungpinang Tahan Nguan Seng Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah

Tersangka Nguan Seng hendak masuk ke ruang tindak pidana umum Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: Chokki)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Polres Tanjungpinang akhirnya menahan tersangka Nguan Seng alias Henky (81) tersangka kasus jual beli tanah senilai Rp6,7 miliar. Nguan Seng ditahan karena dianggap tidak kooperatif saat proses penyidikan berlangsung.

Penahanan tersangka disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra. Disampaikannya, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 31 Maret 2021. Dengan demikian pihaknya ada untuk melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

“Namun, ada kendala karena pihak kejaksaan belum siap menerima tahap dua, sehingga kami putuskan untuk menangkap dan menahan tersangka. Ditahan mulai hari ini,” ujar AKP Rio saat ditemui di kantornya, Kamis (22/4/2021).

Dia menuturkan, selama ini tersangka tidak ditahan karena faktor usia, pihaknya kuatir terjadi sesuatu kepada tersangka kalau dilakukan penahanan. Namun, selama pemeriksaan tersangka dianggap mempersulit penyidik sehingga dilakukan penahanan.

“Tersangka tidak kooperatif saat diperiksa. Ini sudah perhatian publik juga, rencananya akan dilimpahkan pada pekan depan,” kata AKP Rio.

Saat disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, AKP Rio menuturkan, tergantung perkembangan penyidikannya.

“Sementara ini masih dia sendiri (Nguan Seng) tersangka karena dia sendiri yang menikmati uang itu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan menyampaikan sejauh ini belum ada pilimpahan tersangka atas nama Nguan Seng. “Hari ini tak jadi tahap dua (terkait Nguan Seng),” ujar Wawan, Rabu (21/4/2021) malam.

Namun, kata dia, setelah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang akan dilakukan pelimpahan pada pekan depan. “Kita agendakan akan dilakukan tahap dua minggu depan,” kata dia.

*PN Tanjungpinang Segera Sidangkan Permohonan Praperadilan Nguan Seng*

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan menggelar sidang praperadilan Nguan Seng alias Henky terhadap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu disampaikan Humas PN Tanjungpinang Eduart MP Sihaloho, Kamis (22/4/2021).

Dalam gugatannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya
Law Office Herdika Sukma Negara & Partners mengajukan permohonan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

Pemohon mempraperadilkan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau cq Kepala Kepolisian Resort Tanjung Pinang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tanjungpinang yang disebut sebagai termohon.

“Praperadilan atas nama pemohon Nguan Seng alias Henky, sidangnya hari Senin, 26 April 2021 dengan Hakimnya M. Sacral Ritonga dan panitera pengganti B. Sihombing,” kata Eduart.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menanggapi permohonan praperadilan Nguan Seng dengan tidak mempermasalahkan praperadilan tersebut.

“Tidak masalah. Kita siap menghadapi praperadilan itu,” kata AKP Rio.

Dikehaui bahwa Nguan Seng mengajukan praperadilan
setelah dilaporkan Laurence M. Takke terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Polres Tanjung Pinang Nomor B/129/VIII/2019/KEPRI/SPK-Res Tpi. Laporan itu terkait proses jual beli bidang tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektar (9 ha).

Proses jual beli atas bidang tanah tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua, yaitu pertama kali proses jual beli tanah seluas 3 Ha dan yang kedua adalah proses kedau 6 Ha. Pada proses jual beli pertama antara pemohon dengan Laurence M. Takke atas tanah seluas 3 Ha telah dilakukan secara sah dengan dibuktikan adanya Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar (teregister) dan tercatat. Telah adanya pembayaran uang pembelian sebesar Rp 6.700.000.000 secara sukarela dan sah oleh Laurence M. Takke kepada pemohon.

Bahwa selanjutnya, dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah milik pemohon seluas 6 Ha, maka telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019). (Chokki)