BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menangkap EH (40), seorang kurir narkotika jenis sabu pada di Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (09/04) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, pengungkapam kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyatakat akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun.
“Sekitar pukul 18.00 WIB kita dapat informasi. Lalu di pertengahan perjalanan, saat pelaku berada di perairan Pulau Telan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti narkotika,” kata Nugroho, Selasa (19/4).
Pelaku saat itu membawa narkoba menggunakan kapal spead boat. Di mana sabu yang dibawanya diletakkan di dalam kursi tempat ia duduk.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan teh guanyinwang,” kata dia.
Setelah pihaknya melakukan penimbangan, dari 30 bungkus sabu tersebut memiliki berat sekitar 31,552 kilogram.
“Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setelah sampai ke tangan pemesan,” kata dia.
Baca juga: Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Berhasil Amankan 22.249 Kilogram Sabu