Namun, pelaku baru diberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai uang muka membawa barang haram tersebut.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya.
“Dua orang masih daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial PI dan E. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit spead boat, uang tunai Rp2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun,” kata dia.
Nugroho menambahakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang.
“Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram,” tutupnya. (*)