Polresta Barelang Bebaskan 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Lewat Restorative Justice

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) membebaskan delapan orang tersangka kasus kerusuhan di Pulau Rempang, Selasa 9 April 2024.

Kedelapan tersangka yang terlibat bentrok dengan aparat di Jembatan 4 Barelang pada 7 September 2023 lalu dibebaskan melalui Restorative Justice (RJ).

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah di Mapolresta Barelang.

Yan Fitri menyebutkan, para tersangka memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ tersebut merupakan sesuatu yang perlu di kedepankan, mengingat insiden bentrokan tersebut akibat persoalan komunikasi.

“Apabila sesuatu itu masih bisa dilakukan dengan pendekatan yang baik, pendekatan sosial, tentu kita akan mengutamakan pendekatan sosial. Jadi tidak melulu mengedepankan penegakan hukum, karena itu adalah jalan terakhir,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi Polresta Barelang yang menyelesaikan perkara lewat RJ ini, sehingga delapan tersangka yang terlibat bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga.

“Semoga RJ ini dapat memberikan dampak positif kepada adik-adik kita, kepada masyarakat Rempang serta masyarakat Kepri,” kata Yan Fitri.

Dia menambahkan, penyelesaian perkara lewat RJ ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di wilayah hukum Polda Kepri. Sebelumnya, sudah ada bebeberapa kasus yang diselesaikan melalui RJ dengan pertimbangan kemanusiaan.

Sebelumnya, pihak kepolisan Polresta Barelang juga menangguhkan penahanan terhadap 8 tersangka tersebut, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“RJ yang diberikan ini merupakan sebuah bentuk apresiasi juga dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang sudah menjaga Rempang sampai hari ini tetap kondusif, dan sampai dengan pelaksanaan Pemilu juga Rempang tetap aman, damai dan kondusif,” beber Yan Fitri.

Sementara itu, salah satu tersangka yang mendapatkan RJ, Martahan Siahaan mengatakan, dirinya merasa bahagia dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan ketujuh warga Rempang lainnya.

“Ini tentu sangat membantu kami dalam menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani,” ujar Martahan.

Adapun delapan nama tersangka yang dinyatakan bebas tersebut yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan Saputra dan Hidayat.