Polresta Barelang Berhasil Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal dalam Sepekan

Kompol Budi
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku, tiga di antaranya perempuan dan satu orang laki-laki. Polisi juga mengamankan enam orang korban, empat perempuan dan dua laki-laki.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus pertama terungkap, Rabu (07/06), sekira pukul 18.00 WIB.

Anggotanya menangkap seorang wanita, Eni Widiyowati (43), diduga sebagai penampung calon PMI (CPMI) non prosedural di Perumahan Bukit Raya 2, Blok C 2 No. 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya tempat penampungan calon PMI non prosedural di perumahan tersebut,” kata Budi, Senin (012/06).

Anggotanya bergerak dan mendapati seorang korban berinisial SM (31) berasal dari Jawa Timur yang rencanya akan bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Jadi pelaku bertanggungjawab atas kebutuhan CPMI selama di Batam, memfasilitasi pengurusan passportnya dan melakukan kordinasi dengan agency di Singapura,” kata dia.

Keuntungan yang diperoleh pelaku, yakni sebesar SGD 200 di luar dari makan dan tempat tinggal yang dikenakan biaya Rp50 ribu per hari.

Kemudian pada Jumat (09/06) pihaknya mengungkap tiga kasus TPPO sekaligus di tiga lokasi berbeda. Pertama pukul 12.30 WIB di tempat penampungan calon PMI nonprosedural di Greenland Blok E 2 No. 21, Batam Kota, Kota Batam.

“Angota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 WIB, mendapati satu orang CPMI berinisial S [45 tahun], dari Provinsi Jawa Barat. Turut menangkap pengurus CPMI, Yuliati (39),” ujarnya.

Adapun tujuan dari CPMI tersebut akan bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Pelaku memberikan fasilitas tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam, bertanggungjawab atas kebutuhan CPMI selama di Batam. Menampung dan melakukan kordinasi dengan agency di Singapura dan akan mendapat keuntungan yang diperoleh sebesar Rp3 juta,” kata dia.

Lalu pada 14.30 WIB, polisi menagkap seorang penampung CPMI nonprosedural, Mega Mahardiana (36) di Perumahan Bida Asri III Blok A4 No. 13, Nongsa, Kota Batam.

“Kami menemukan dua orang CPMI berinisial TS yang berasal dari Lampungdan PPA dari Kabupaten Lumajang,” kata dia.

Mereka rencananya juga akan dipekerjakan di Singapura secara nonprosedural. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp7 juta dari agen di Singapura.

Lalu pada 20.00 malam, Polisi kembali menangkap, seorang pelaku, Khairil Shoufi (42) di Bandara Hang Nadim Batam. Dua korban laki-laki AT (33) dan AS (50), asal Jawa Timur turut diamankan. Para korban rencana akan dipekerjakan di Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Kota Batam.

Baca juga: Kim Taehyung Personel BTS Ingin Liburan ke Batam dan Bali

Semua pelaku kini berada di Mapolresta Barelang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News