BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kepulauan Riau bongkar jaringan narkoba internasional dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 22.249 kilogram, Selasa (15/2).
Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, berhasil diamankam dari empat orang pelaku yang diamankan.
“Setelah tim dapat informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau Buaya, Batam. Kita langsung datangi tempat tersebut dan lakukan penangkapan, kita temukan narkotika jenis sabu seberat 22.249 kilogram,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, Kamis (17/3).
Para pelaku yang berhasil diamankan merupakan kurir, yang bertugas mengambil barang tersebut.
“Sedangkan pemesan, hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Masih kita kejar pemesannya,” kata dia.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial RH (48), yang merupakan warga Belakang Padang, ST (26) warga Palembang, IM (49) sebagai tekong warga Rokan Hilir, serta AP (46) warga Bangka Belitung.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 189 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Aceh
“Mereka sengaja mengedarkan sabu dari negera Malaysia melalui perairan. Menggukan kapal cepat (speedboat), dengan rute Malaysia, Batam, Palembang. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Palembang karena pemesan dari sana,” kata dia.
Barang bukti yang berhasil dimankan dari tangan pelaku, berupa satu buah tas motiv kotak-kotak merek Rumba yang berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu.
Satu buah kantong keresek merah berisikan lima bungkus narkotika jenis sabu. Satu unit handphone satelit, satu handphone samsung, Oppo, Realme, Nokia dan satu unit kapal kayu.
“Kapal kayu ini untuk mengangkut narkoba jenis sanu ini. Kita juga amankan 2 buah kartu ATM BRI atas nama RH,” kata dia.
Nugroho mengatakan, total harga keseluruhan sabu yang diamankan kurang lebih mencapai Rp33 miliar.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, para pelaku ini lepas tali dari Muntok, Bangka Belitung ke arah Batam hanya untuk mengambil sabu.
“Mereka diperintahkan bosnya yakni Mr. X, dan hari ini kita lalukan pengejaran. Kita juga sudah koordniasi dengan Polda setempat, untuk menangkap terhadap DPO tersebut,” kata Lulik.
Lulik menambahkan, besaran gaji keempat pelaku variatif mulai besaran Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.
“Tapi yang bersangkutan belum mendapatkan gajinya. Mereka dijanjikan bilamana barang tereebut sampai Palembang baru diterima,” kata dia.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pas 114 ayat 2, jo 112 ayat 2, 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana kurungan penjara seumur hidup, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.