Polresta Barelang Bongkar Praktik Judi Gelper dan Togel

Polresta Barelang Bongkar Praktik Judi Gelper dan Togel
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat merilis pengkupan kasus judi gelper dan togel. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, mengungkap dua kasus perjudian, gelanggang permainan elektronik (galper) dan togel di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Satreskrim Polresta Barelang mengungkap perjudian togel di depan Kantor BRI Jodoh, Batu Ampar, Batam, tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu (17/08) sekira pukul 22.30 WIB.

“Dua orang berhasil kita amankan, I [31] merupakan bandar judi dan A [22] merupakan pemain,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kamis (18/08).

Barang bukti yang turut diamankan, yakni satu buah buku catatan nomor togel, kertas tanda tangan nomor togel, satu buah hp senter berwarna hitam dan uang tunai Rp769 ribu.

Menurut pengakuan bandar togel, ia meraup keuntungan kurang lebih Rp1 juta per hari. “Kalau kita hitung berarti kurang lebih Rp30 juta per bulan,” katanya.

Selain itu, Satreskrim juga mengamankan gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 91, RT 03/RW 09 Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (03/08), pukul 22.30 WIB.

Lima pelaku turut diamankan dalam penggerbekan tersebut, Mustamin pemilik warung, SA (wanita) wasit, PP, P dan AZ pemain.

“Kita juga amankan barang bukti uang tunai pemain Rp70 ribu, uang wasit dari tangan wasit Rp770 ribu, master mesin Pokemon dan Kingkong, buku catatan, dan kunci mesin gelper,” kata Nugroho.

Pengungkapan kedua kasus perjudian tersebut berdasarkan hasil laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. “Tim kami, Satreskrim dapat informasi warga adanya gelper dan togel. Langsung ke TKP dan benar kita temukan,” kata dia.

Nugroho mengatakan, permain gelper sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata. Namun, lokasi yang diamankan pihaknya ini tidak memiliki izin dan ditemukan terjadi transaksi keuangan langsung. “Tapi bukan perjudian, melainkan permainan ketangkasan. Selain itu, tak boleh ada transaksi keuangan,” kata dia.

Para pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mesin ATM