IndexU-TV

Polresta Barelang Dalami Pungutan Liar Parkir di Jembatan Barelang

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin,
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Polresta Barelang, Kepulauan Riau mendalami informasi terkait pungutan liar parkir yang dilakukan sejumlah orang di Jembatan Barelang 1 dan 2.

“Kami sudah perintahkan anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin di Batam, Senin 7 April 2025.

Ia memberi apresiasi kepada warga dan jurnalis yang mengungkapkan permasalahan yang meresahkan masyarakat dan wisatawan.

Jembatan Barelang merupakan salah satu ikon Batam yang harus dijaga bersama, jangan sampai ada aktivitas yang merugikan wisatawan dan mencemarkan nama baik Batam.

“Kita harus berkolaborasi untuk menjaga Batam tetap kondusif,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengeluhkan pungutan liar yang terjadi di Jembatan Barelang 1 dan 2. Pengendara sepeda motor diminta membayar tiket parkir sebesar Rp5.000, yang diduga tidak memiliki dasar hukum jelas.

Nama atau badan hukum pemungut parkir tersebut juga tidak tercantum dalam karcis tersebut.

Dalam tiket tersebut tertera tulisan ‘WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai’ dan biaya parkir untuk motor sebesar Rp5.000. Kemudian di bagian sudut atas tiket juga tertulis peringatan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan parkir di atas jembatan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengunjung mengenai legalitas pungutan tersebut.

“Ini aneh, dibilang nggak boleh parkir di jembatan, tapi malah dikasih karcis parkir. Jadi ini parkir atau cuma pungli?” ujar salah satu pengunjung, Fitri yang sedang berkunjung ke jembatan 2 Barelang.

Menurutnya, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan begitu saja. Ia pun berharap ada penertiban dari aparat terkait untuk mencegah keresahan yang semakin meluas di kalangan wisatawan, apalagi jembatan barelang merupakan salah satu ikon pariwisata kota Batam.

Ulasan.co mencoba menanyai langsung kepada salah satu petugas pemungut parkir. Meski enggan menyebutkan identitas, pria tersebut mengaku adalah warga tempatan dan hanya menjalankan tugas.

“Saya disuruh aja bang, memang dari dulu di sini parkir bayar lima ribu,” katanya singkat.

Baca juga: Pengunjung Keluhkan Pungutan Liar Parkir di Jembatan Barelang

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa urusan pengelolaan dan penertiban parkir di kawasan Jembatan Barelang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) atau ke BP Batam.

“Karena jembatan itu aset BP Batam, sebaiknya dikonfirmasi ke mereka atau ke Dishub,” kata Ardi.

Namun demikian, Ardi menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan liar di kawasan wisata tetap tidak bisa dibenarkan.

“Tidak boleh ada pungutan liar. Kalau memang ada pungutan, itu harus resmi dan masuk ke kas daerah. Hal-hal seperti ini memang harus ditertibkan,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version