BATAM – Tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polsek jajaran kembali mengamankan 156 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong dalam operasi cipta kondisi, Ahad dini hari 8 September 2024.
Operasi ini difokuskan pada penindakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti knalpot brong, serta pelanggaran lainnya seperti tidak adanya TNKB dan kelengkapan surat kendaraan.
Operasi tersebut melibatkan patroli di sejumlah lokasi strategis, termasuk Jl Simpang Kepri Mall, Simp. Kara, hingga wilayah Polsek Lubuk Baja, Batu Ampar, dan beberapa daerah lainnya di Batam.
Diketahui, dari hasil dari cipta kondisi ini mencatat pengamanan 61 unit kendaraan roda dua (R2) dan 4 unit kendaraan roda empat (R4) oleh Polresta Barelang. Polsek Batam Kota mengamankan 21 sepeda motor, Polsek Lubuk Baja 21 sepeda motor, Polsek Batu Ampar 5 sepeda motor, Polsek Bengkong 6 sepeda motor, Polsek Sagulung 11 sepeda motor, Polsek Batu Aji 11 sepeda motor, Polsek Sekupang 10 sepeda motor, dan Polsek Sei Beduk 6 sepeda motor. Secara keseluruhan, total kendaraan yang diamankan sebanyak 152 unit R2 dan 4 unit R4.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadhli Agus menyatakan, kegiatan ini merupakan upaya rutin untuk menjaga ketertiban di malam hari.
“Operasi ini kami lakukan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan setiap malam Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Barelang Amankan 144 Unit Kendaraan Beknalpot Brong
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya di malam hari.
“Kami meminta kepada orang tua untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka beraktivitas di malam hari, terutama dengan kendaraan yang tidak sesuai aturan seperti knalpot brong,” tegasnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Batam, yang juga berlangsung dalam rangkaian Operasi Mantap Praja Seligi 2024. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News