BATAM – Polresta Barelang,Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hingga ganja di halaman depan Mapolresta Barelang, Kamis (29/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 26,535 kilogram (Kg) sabu, 2.302 butir pil ekstasi dan 4,065 Kg ganja. Barang haram itu diamankan sejak Oktober hingga Desember 2022.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari empat laporan yang ditangani pihaknya.
“Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air yang telah dipanaskan, sedangkan ganja dibakar,” kata Kapolresta Barelang.
Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti yang dihadirkan dites keasliannya oleh perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam. Berdasarkan hasil pengecekan, semua barang bukti benar mengandung narkotika.
“Kami tidak mau ada dusta di antara kita, sehingga barang-barang silakan dicek keasliannya,” kata dia.
Selain itu, Nugroho mengatakan, selama satu tahun 2022 ini, Reserse Narkoba Polresta Barelang telah mengungkap 61 kasus narkoba.
“Ada 88 tersangka yang kita amankan, 87 di antaranya pria dan 1 orang wanita,” kata dia.
Total seluruh barang bukti sejak Januari hingga Desember 2022, yakni 14,309 kilogram ganja, 81,621 kilogram sabu, 1,106 kilogram kokain dan 51.465 butir ekstasi.
Nugroho mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk melaporkan jika ada kejahatan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.
“Baik itu pemakai, pengedar, laporkan segera ke kita biar ditindak oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengapresiasi apa yang dilakukan Polresta Barelang dalam pengunhkapan kasus narkotika di Batam.
“Kami menyatakan perang terhadap narkoba di Kota Batam. Kita harus sama-sama menjaga generasi kita terhindar dari narkoba,” kata dia singkat.
Pemusnahan dilakukan di halaman depan Mapolresta Barelang, bersama seluruh Forkompinda Kota Batam.(*)